Perobek Al Qur'an di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Friday, December 20, 2019
Add Comment
Tables Of Contents [Open]
Polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status Erwin menjadi tersangka berkaitan kasus tersebut. Erwin yang disebut-sebut gangguan jiwa ini disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Erwin (kaus hitam) melawan dan berupaya kabur saat warga menangkapnya. (Foto: tangkapan layar video dokumentasi Ade Ipung)
INFOViral - Erwin (33), perobek Al Quran di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Pria tersebut dijerat pasal penodaan agama.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalay AKP Dadan Sudiantoro di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status Erwin menjadi tersangka berkaitan kasus tersebut.
Erwin yang disebut-sebut gangguan jiwa ini disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Dadan.
Polisi masih menyelidiki motif Erwin merobek Al Quran.
"Bersangkutan belum mengungkapkan yang sesungguhnya seperti apa," kata Dadan.
Sumber: Detik.com
0 Response to "Perobek Al Qur'an di Tasikmalaya Jadi Tersangka"
Post a Comment