Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan
Tuesday, January 21, 2020
Add Comment
Tables Of Contents [Open]
Fanni Aminadia alias 'Ratu' Keraton Agung Sejagat. (Foto: iNews.id/Kristadi)
VIRALKAN - Tim kuasa hukum tersangka penipuan dan keonaran, Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Mereka berdalih, Ratu Keraton Agung Sejagat itu sakit pascakeguguran.
Setelah memasuki tujuh hari masa penahanan sejak ditangkap pada tanggal 14 Januari 2020, kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
"Ada pengajuan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya ibu Fanni," ujar kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofian, di Semarang, Selasa (21/1/2020).
Dalam keteranganya, Fanni mengaku kondisi kesehatannya tidak stabil usai keguguran pada tanggal 27 Desember 2019 lalu.
"Keterangan dari bu Fanni, dia kesehatannya belum stabil karena tanggal 27 Desember itu mengalami keguguran. Masih masuk masa nifas. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Dia memastikan, kliennya akan tetap kooperatif dengan penyidik, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi.
Sofian berharap, tim penyidik dapat mengabulkan permohonan ini, mengingat Fanni juga memiliki anak yang masih kecil. Untuk memperlancar permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum beserta keluarga Fanni bersedia menjadi jaminan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.
Rumah kontrakan Toto di Godean, Sleman juga digeledah. Pascapenggeledahan, warga Desa Sidoluhur, Sleman, penemuan makam yang diketahui berisi janin Fanni.
Sumber: Inews.id
0 Response to "Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan"
Post a Comment