Pengendara Motor Ini Tak Sadar Penumpangnya Jatuh saat Bonceng Tiga Orang
Saturday, January 25, 2020
Add Comment
Tables Of Contents [Open]
Si perempuan yang duduk di paling belakang terjatuh hingga terjungkal lantaran tingginya aspal yang dilaluinya.
VIRALKAN - Bagi pengendara motor maupun penumpangnya harus selalu waspada dan berhati-hati ketika pada saat tengah di jalan raya.
Tak hanya itu, pengendara motor juga diwajibkan mematuhi aturan yang telah diatur oleh pemerintah seperti wajib memakai helm dan berboncengan dengan tidak melebihi kapasitas.
Terkait akan hal tersebut, video yang berhasil diabadikan dan diunggah ke media sosial Instagram oleh pemilik akun @agoez_bandz4 menunjukkan pelanggaran yang telah terjadi oleh pengendara motor N-Max yang terjatuh, serta tidak memakai helm dan berbonceng tiga.
Dalam video tersebut terlihat seorang pengendara laki-laki membonceng dua perempuan menggunakan Yamaha NMax.
Ketiganya sama-sama tidak memakai helm. Satu perempuan yang paling belakang duduk menyamping lantaran menggunakan rok. Dan pada saat hendak melaju ke jalan raya hal tak disangka-sangka ini terjadi.
Si perempuan yang duduk di paling belakang terjatuh hingga terjungkal lantaran tingginya aspal yang dilaluinya.
Banyak dari pengguna Instagram yang mengomentari akan kejadian tersebut.
“Sakit? enggak.. malu? Iya,” ujar pemilik akun Instagram @harunguannbbn17.
Selain itu, terdapat juga pengguna yang menyayangkan hal tersebut.
“Untung gak ada tronton. Itu duduk pasti cmn bokong sebelah dan yg sebelah gak duduk," tulis pemilik akun @septianvandal.
Sementara dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 dan 9 menyatakan bahwasannya, setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia dan dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Adapun denda jika melanggar peraturan tersebut diatur dalam pasal 291 ayat 1 dan 2 untuk masalah terkait penggunaan helm dikenakan denda untuk pasal ayat 1 dan 2 masing-masing Rp250.000. Serta untuk pasal 292 terkait mengendarai motor lebih dari 2 orang dikenakan denda sebesar Rp250.000.
Sumber: Okezone.com
0 Response to "Pengendara Motor Ini Tak Sadar Penumpangnya Jatuh saat Bonceng Tiga Orang"
Post a Comment